PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 110
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Tambahan PMN dilakukan dengan tujuan untuk: a. memperbaiki struktur permodalan BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau b. meningkatkan kapasitas usaha BUMN atau Perseroan Terbatas.
(2) Tambahan PMN kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka: a. melaksanakan penugasan pemerintah kepada BUMN; b. melakukan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN; dan/atau c. melakukan pengembangan usaha BUMN.
