PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 109
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam hal terdapat kondisi yang secara signifikan memengaruhi sasaran dan strategi TI BUMN sebagaimana dimuat dalam Rencana Strategis TI yang sedang berjalan, BUMN dapat melakukan perubahan Rencana Strategis TI. (2) Kondisi yang dapat memengaruhi sasaran dan strategi TI BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain perubahan RJP, perkembangan TI, atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan TI. (3) Perubahan Rencana Strategis TI dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) BUMN menyampaikan perubahan Rencana Strategis TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada RUPS/Menteri.
