Pasal 112
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi BUMN atau Perseroan Terbatas wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada RUPS/Menteri/pemegang saham negara. (2) Laporan realisasi penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. laporan perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN; atau b. laporan hasil kegiatan penggunaan tambahan PMN. (3) Laporan perkembangan kegiatan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disampaikan secara triwulan dan tahunan kepada RUPS/Menteri/pemegang saham negara sampai dengan tambahan PMN seluruhnya selesai digunakan. (4) Dalam hal seluruh dana tambahan PMN selesai digunakan terdapat sisa dana maka terhadap sisa dana tersebut dimanfaatkan sesuai kebutuhan perusahaan. (5) Laporan hasil kegiatan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan setelah seluruh tambahan PMN telah selesai digunakan pada periode triwulan selanjutnya kepada RUPS/Menteri/pemegang saham negara. (6) Laporan realisasi penggunaan tambahan PMN harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh direktur utama dan direktur yang membidangi keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Laporan realisasi penggunaan tambahan PMN ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama/ketua Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada RUPS/Menteri/pemegang saham negara.
