PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 29
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam pelaksanaan program-program Kementerian yang baru, harus membuat pengaturan perlakuan akuntansi/accounting treatment sehingga pelaksanaan program- program tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan keuangan. (2) Untuk meningkatkan mutu laporan keuangan, dibentuk kelompok kerja (pokja) khusus yang ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
