PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 30
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
SAI yang telah berjalan di lingkungan KKP harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat tiga bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
