PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 28
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan SAI KKP, Sekretaris Jenderal dapat MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan SAI KKP. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan dan barang milik negara; dan b. mekanisme pelaporan keuangan dan BMN Badan Layanan Umum di lingkungan KKP.
