Pasal 21
BAB 8 — SISTEM JARINGAN PUSAT DATABASE SISTEM AKUNTANSI INSTANSI KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Satker, dicatat oleh Operator unit akuntansi keuangan dan/atau unit akuntansi barang dalam aplikasi SAK dan/atau SIMAK-BMN sesuai dengan sifat transaksi dan dokumen sumber yang digunakan sesuai dengan peraturan. (2) Pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah transaksi yang bersangkutan diverifikasi oleh petugas verifikator dan divalidasi oleh petugas validator. (3) Pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah transaksi yang bersangkutan selesai dilaksanakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen sumber dan pencatatan transaksi ke dalam SAI diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
