PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 20
BAB 8 — SISTEM JARINGAN PUSAT DATABASE SISTEM AKUNTANSI INSTANSI KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Sistem Jaringan Pusat Database Sistem Akuntansi Instansi Kelautan dan Perikanan dikelola oleh Biro Keuangan Kementerian. (2) Kepala Biro Keuangan Kementerian dapat menunjuk Administrator untuk melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan teknologi informasi pendukung Japus DBSAI KKP. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diperlukan Administrator dapat melibatkan programmer dalam pengelolaan dan pemeliharaan teknologi informasi pendukung Japus DBSAI KKP.
