PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-19-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 22
BAB 8 — SISTEM JARINGAN PUSAT DATABASE SISTEM AKUNTANSI INSTANSI KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Sistem Jaringan Pusat Database Sistem Akuntansi Instansi Kelautan dan Perikanan menggunakan jaringan intranet Pusat Data, Statistik, dan Infomasi Kementerian. (2) Penempatan hardware, software, dan brainware Database SAI berada di LabSAI yang ditempatkan di Biro Keuangan Kementerian.
