PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI...
Pasal 16
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
Waktu dan metode pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kegiatan supervisi dapat dilakukan melalui observasi lapangan, diskusi, maupun analisa dokumen/laporan yang dilakukan secara berkala baik triwulan, semesteran, dan tahunan.
