Pasal 15
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan sesuai arah penilaian bagi Penyuluh Perikanan PNS teladan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan atau pejabat berwenang yang ditunjuk melakukan supervisi terhadap kegiatan di tingkat Nasional, Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. b. Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi atau pejabat berwenang yang ditunjuk melakukan supervisi terhadap kegiatan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. c. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan/Dinas Lingkup Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota atau pejabat berwenang yang ditunjuk melakukan supervisi terhadap kegiatan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggung jawab kompetensi dalam bidang penyuluhan kelautan dan perikanan.
