PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 27
BAB 10 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pejabat Pengelola SIMPEG KKP melakukan evaluasi terhadap feature, asupan (input), luaran (output) dan program Aplikasi. (2) Pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit kerja eselon I, unit kerja eselon II dan Unit Pelaksana Teknis, melakukan evaluasi terhadap data dan informasi kepegawaian sesuai kewenangannya masing-masing.
