PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN...
Pasal 26
BAB 9 — PEMBINAAN
(1) Dalam rangka pengembangan SIMPEG KKP, Pembina SIMPEG KKP melakukan pembinaan terhadap Pejabat Pengelola SIMPEG KKP, Pejabat Pengelola Kepegawaian, Administrator, dan Operator Aplikasi SIMPEG KKP. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. Sosialisasi SIMPEG KKP; dan b. Peningkatan kapasitas Administrator dan Operator Aplikasi SIMPEG KKP.
