PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN SEKRETARIAT
Keanggotaan periode selanjutnya, penggantian, dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
