PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN SEKRETARIAT
(1) Penggantian dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN dapat dilakukan sebelum masa tugas anggota Komnas KAJISKAN berakhir dalam hal: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau c. sakit jasmani dan/atau rohani secara permanen. (2) Penggantian dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua Komnas KAJISKAN kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
