PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN SEKRETARIAT
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibentuk Sekretariat Komnas KAJISKAN yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. (2) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komnas KAJISKAN. (3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. (4) Sekretariat Komnas KAJISKAN berkedudukan di kantor Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
