PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Pasal 15
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibebankan pada Anggaran Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
