PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Segala kegiatan Komnas KAJISKAN yang dilakukan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2010, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
