PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME KERJA
(1) Pada akhir masa tugas keanggotaannya, Komnas KAJISKAN menyelenggarakan sidang untuk melakukan evaluasi kinerja. (2) Hasil sidang evaluasi kerja Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
