PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME KERJA
(1) Untuk menunjang kelancaran tugas Komnas KAJISKAN dapat dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komnas KAJISKAN. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pertemuan teknis dan memiliki masa tugas sesuai kebutuhan.
