Pasal 7
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri dan apabila diperlukan dapat pula dibentuk sekretariat Tim Penilai yang bertugas untuk membantu Tim Penilai dalam administrasi dan tata usaha kegiatan Penyesuaian/Inpassing Penata Kelola Perusahaan Negara. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh paling rendah adalah pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh pejabat dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur Penata Kelola Perusahaan Negara.
