Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional PKPN. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama masing- masing unit kerja kepada Menteri c.q. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. usulan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PKPN; b. daftar nama PNS yang diusulkan; dan
c. berkas administrasi, kepada Menteri c.q. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Tim Penilai. (4) Format penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berkas administrasi PNS yang diusulkan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. salinan keputusan pengangkatan PNS, salinan keputusan pangkat terakhir, dan
keputusan jabatan terakhir; b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah; c. salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang yaitu Dekan Fakultas pada Universitas/Institut, Direktur Politeknik, atau Ketua Sekolah Tinggi yang bersangkutan. Khusus lulusan perguruan tinggi di luar negeri, ijazah harus disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pendidikan tinggi; d. surat keterangan memiliki pengalaman di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling sedikit 2 (dua) tahun yang ditetapkan oleh PPK sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. salinan penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir; f. Curriculum Vitae sesuai dengan yang tersedia pada aplikasi sistem informasi kepegawaian; g. surat pernyataan yang menyatakan:
- bersedia diangkat menjadi Jabatan Fungsional
PKPN; 2) bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional PKPN; dan 3) komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara secara aktif; sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. surat keterangan yang menyatakan:
- tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin;
- tidak sedang menjalani tugas belajar; dan 3) tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; yang ditandatangani oleh PPK sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
