PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-15-mbu-12-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional PKPN yang akan diduduki; dan h. berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
