PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-15-mbu-12-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Dalam hal kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
