Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang yang menjadi tugas Jabatan Fungsional PKPN; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional PKPN dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional PKPN yang akan diduduki. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional PKPN jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
