PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-15-mbu-12-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 8
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas: a. memverifikasi dan memvalidasi berkas administrasi Penyesuaian/Inpassing; b. melaksanakan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing; c. menilai hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing; dan d. menyampaikan usulan rekomendasi kepada Menteri untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Utama dan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
