PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA...
Pasal 7
BAB 4 — SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
Penggunaan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan di luar Kementerian Kelautan dan Perikanan diutamakan untuk keperluan: a. biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya hidup; c. biaya buku referensi; dan d. biaya tempat tinggal.
