PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA...
Pasal 6
BAB 4 — SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
Penggunaan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan diutamakan untuk keperluan: a. biaya pakaian seragam; b. biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan; dan c. biaya keperluan sehari-hari.
