PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA...
Pasal 5
BAB 4 — SUMBER PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
Sumber pembiayaan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
