Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
Persyaratan penerima bantuan biaya pendidikan adalah: a. berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya; b. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya; c. anak pelaku utama yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat; d. kondisi ekonomi pelaku utama dinilai tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat; e. bukan penerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain; dan f. menaati peraturan dan tata tertib satuan pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan.
