PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PESERTA...
Pasal 3
BAB 2 — PENERIMA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
(1) Bantuan biaya pendidikan pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan diberikan kepada anak pelaku utama. (2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta didik selama 1 (satu) tahun atau lebih sesuai ketersediaan anggaran pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
