Pasal 50
BAB 11 — USAHA PERIKANAN TANGKAP TERPADU
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap terpadu dengan fasilitas penanaman modal dalam negeri yang menggunakan kapal pengadaan dari luar negeri dan/atau menggunakan kapal dengan jumlah kumulatif tonase kapal paling sedikit 2.000 (dua ribu) GT wajib membangun dan/atau memiliki UPI, serta menggunakan tenaga kerja berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usaha perikanan tangkap terpadu dengan fasilitas penanaman modal asing wajib membangun dan/atau memiliki UPI serta menggunakan tenaga kerja berkewarganegaraan INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembangunan dan operasionalisasi UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib direalisasikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya SIUP dan telah memiliki SKP. (4) UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan khususnya yang terkait dengan fasilitas, sarana pengolahan, kelayakan pengolahan, produksi, dan ketersediaan bahan baku. (5) Ketentuan lebih lanjut terhadap pembangunan dan operasionalisasi UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
