PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 49
BAB 11 — USAHA PERIKANAN TANGKAP TERPADU
(1) Usaha perikanan tangkap terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilaksanakan dengan fasilitas: a. penanaman modal dalam negeri; atau b. penanaman modal asing. (2) Usaha perikanan tangkap terpadu dengan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki RAPIPM.
