PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Pasal 10
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENERBITAN SHTI
Nakhoda, pemilik kapal, atau yang ditunjuk oleh pemilik kapal untuk mendapatkan SHTI-Lembar Awal, mengajukan permohonan kepada Otoritas Kompeten Lokal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. draft SHTI-Lembar Awal; b. fotokopi Identitas Pemohon; c. fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;
d. fotokopi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); e. laporan hasil verifikasi pendaratan ikan; dan f. SKPI bagi kapal penangkap ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan pada pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang tidak ditetapkan sebagai Otoritas Kompeten Lokal.
