Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN PENERBITAN SHTI
(1) Dalam pelaksanaan sertifikasi hasil tangkapan ikan, Otoritas Kompeten berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. (2) Dalam pelaksanaan koordinasi Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mempunyai kewenangan: a. melakukan komunikasi dengan otoritas terkait di luar negeri/otoritas kompeten negara importir/komisi Eropa yang berkaitan dengan SHTI; b. melakukan notifikasi, antara lain: nama, specimen, Otoritas Kompeten dan Otoritas Kompeten Lokal penerbit SHTI dan perubahannya, Pejabat Alternate, dan perubahan SHTI; dan/atau c. menyampaikan informasi berbagai perkembangan, peraturan dan informasi dari otoritas terkait di luar negeri/otoritas kompeten negara importir/komisi Eropa yang berkaitan dengan SHTI. (3) Dalam pelaksanaan koordinasi Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap kapal penangkap ikan dan menyampaikan hasilnya kepada Otoritas Kompeten.
