PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2012 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN
Pasal 11
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENERBITAN SHTI
(1) Laporan hasil verifikasi pendaratan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e diterbitkan oleh Pengawas Perikanan paling lama 2 (dua) hari setelah dilakukan verifikasi terhadap: a. nama kapal; b. nomor dan masa berlaku SIPI; c. jenis alat penangkapan ikan; d. tanggal dan daerah penangkapan; e. pelabuhan pangkalan; dan f. jenis dan berat ikan. (2) Bentuk dan format laporan hasil verifikasi pendaratan ikan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
