PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA...
Pasal 5
BAB 2 — SISTEM TELEKOMUNIKASI
Sistem telekomunikasi di lingkungan Polri diselenggarakan dengan memperhatikan kehandalan sistem yang terdiri dari: a. poros ganda (multi axis); b. alur ganda (multi channel); dan c. sarana ganda (multi mean).
