PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA...
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM TELEKOMUNIKASI
(1) Sistem telekomunikasi Polri diterapkan berdasarkan kebutuhan dan pola operasional Polri melalui pendekatan teknis berupa jaringan organik dan jasa jaringan yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi. (2) Kebutuhan dan pola operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung dengan jaringan yang bersifat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tetap/fixed; b. bergerak/mobile; dan c. gabungan (fixed dan mobile).
