PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini meliputi: a. kerahasiaan, yaitu wajib menjaga kerahasiaan informasi baik yang diterima, disimpan maupun dikirim; b. kesiapsiagaan, yaitu kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia; c. disiplin, yaitu patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; dan d. responsif, yaitu cepat tanggap terhadap kebutuhan operasional kepolisian dan proaktif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi.
