PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-13-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA...
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM TELEKOMUNIKASI
Penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri, wajib memperhatikan: a. studi kelayakan (feasibility study); b. konfigurasi dan rancang-bangun sistem; c. penentuan spesifikasi teknik dan pengujian; d. kalibrasi; dan e. modifikasi.
