PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 3
BAB 2 — JENIS USAHA DAN JENIS PERIZINAN
(1) Jenis usaha perikanan tangkap di laut lepas, meliputi: a. usaha penangkapan ikan; dan/atau b. usaha pengangkutan ikan.
(2) Laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah pengelolaan RFMO di Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. (3) Usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kapal perikanan berbendera INDONESIA dengan ukuran di atas 30 gross tonnage (GT) atau panjang seluruhnya (LOA) paling sedikit 15 meter.
