PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 4
BAB 2 — JENIS USAHA DAN JENIS PERIZINAN
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas, wajib memiliki izin usaha perikanan tangkap. (2) Izin usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. izin usaha perikanan yang diterbitkan dalam bentuk SIUP; b. izin penangkapan ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIPI; dan c. izin kapal pengangkut ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIKPI. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
