PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini berlaku bagi: a. Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di laut lepas; dan b. Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA yang melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di laut lepas.
