PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 17
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN
(1) Penetapan instalasi karantina ikan milik Pemerintah berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Penetapan instalasi karantina ikan milik perorangan atau badan hukum berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
