PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 18
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN
Permohonan perpanjangan masa berlaku penetapan instalasi karantina ikan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlakunya.
