PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME
Kepala UPT, perorangan, atau badan hukum pemilik instalasi karantina ikan wajib menjaga konsistensi peruntukan, sarana, dan kelayakan teknis instalasi karantina ikan.
