PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME
(1) Keputusan penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (8) huruf a memuat: a. NPIKI; b. nama pemilik instalasi karantina ikan; c. alamat instalasi karantina ikan; d. jenis instalasi karantina ikan dan peruntukannya; e. kapasitas/volume; dan f. masa berlaku. (2) Bentuk dan format penetapan instalasi karantina ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
