PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-mbu-07-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN, TATA CARA...
Pasal 9
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA
(1) Pengembangan talenta dalam Wadah Talenta (Talent Pool) Direksi BUMN dapat dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian BUMN dengan BUMN, dan/atau
pihak lain yang relevan. (2) Pengembangan terhadap talenta disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan untuk masing-masing individu (personalized development). (3) Komposisi pengembangan bagi talenta terdiri dari: a. kesempatan belajar melalui proses pelaksanaan pekerjaan (experiencial learning); b. interaksi dengan komunitas ahli dan sesama pembelajar (social learning); dan c. pembelajaran bersifat formal (formal learning).
