PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-mbu-07-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN, TATA CARA...
Pasal 8
BAB 3 — MANAJEMEN TALENTA
(1) Pengklasifikasian Qualified Talent merupakan proses pemetaan talenta yang dilakukan oleh Deputi dengan mempertimbangkan hasil asesmen yang bersangkutan oleh Lembaga Profesional, guna mendapatkan Kandidat Direksi BUMN berdasarkan kelas BUMN, fungsi, dan sektor/klaster. (2) Kelas BUMN, fungsi, dan sektor/klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri.
