PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-mbu-07-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN, TATA CARA...
Pasal 20
BAB 8 — TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Sistem Manajemen Talenta BUMN dapat dilaksanakan melalui dukungan prasarana berbasis teknologi informasi. (2) Direksi BUMN yang membidangi fungsi SDM bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis Sistem Manajemen Talenta BUMN ke dalam prasarana berbasis teknologi informasi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan penggunaan Sistem Manajemen Talenta BUMN Berbasis Teknologi Informasi ditetapkan oleh Menteri.
